Analisis Kandungan Hidrokuinon Pada Krim Pemutih Wajah Yang Dijual Di Pasar 23 Maret Kotamobagu
- Tahun terbit
- 2026
- Jenis naskah
- Karya Tulis Ilmiah
- Bahasa
- Indonesia
- No. panggil
- KTI FARMASI 2026
- Penerbit
- Manado : Poltekkes Kemenkes Manado
- Deskripsi fisik
- xii, 67 hlm : ilustrasi ; 27 cm
- Klasifikasi
- NONE
- Berkas dibaca
- 25 kali
- Dikutip
- 0 kali
- Pernyataan tanggung jawab
- Nailah Djahara Mokodongan;Evelina Maria Nahor;Djois Sugiarty Rintjap
Abstrak
Hidrokuinon merupakan senyawa yang dilarang digunakan sebagai bahan pencerah kulit, penggunaannya dalam kosmetik dilarang kecuali pada produk kuku artifisial karena berpotensi menimbulkan efek samping apabila digunakan secara tidak tepat. Masih ditemukannya krim pemutih wajah yang beredar tanpa informasi produk yang lengkap menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya kandungan hidrokuinon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya hidrokuinon dan kadar hidrokuinon pada krim pemutih wajah yang dijual di Pasar 23 Maret Kotamobagu.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif dan kuantitatif, Sampel yang digunakan sebanyak 7 sampel krim pemutih wajah yang diperoleh dari 3 pedagang kosmetik di Pasar 23 Maret Kotamobagu. Analisa kualitatif hidrokuinon dilakukan menggunakan pereaksi Benedict, sedangkan analisa kuantitatif untuk mengetahu kadar dilakukan menggunakan metode spektrofotometri UV-Vis. Data dianalisis dan disajikan dalam bentuk tabel dan gambar dan dinarasikan.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa analisis hidrokuinon pada 7 sampel krim pemutih wajah yang dijual di pasar 23 Maret Kotamobagu didapatkan 1 sampel positif dan dilanjutkan dengan analisis kuantitatif menggunakan spektrofotometri UV-Vis, didapatkan kadar hidrokuinon sebesar 8,14% Hal ini menunjukkan bahwa 1 sampel tidak memenuhi persyaratan keamanan kosmetik sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.