Jarak Sumur Gali Dari Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) Sumompo Dengan Keberadaan Bakteri Coliform Pada Air Sumur Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting Kota Manado
Air sumur gali masih menjadi salah satu sumber air yang dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, sumur gali yang berada di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) memiliki risiko mengalami penurunan kualitas air akibat adanya kemungkinan pencemaran dari rembesan air lindi yang mengandung berbagai zat pencemar serta mikroorganisme. Salah satu indikator pencemaran mikrobiologi pada air adalah keberadaan bakteri Coliform. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis j...
Air sumur gali masih menjadi salah satu sumber air yang dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, sumur gali yang berada di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) memiliki risiko mengalami penurunan kualitas air akibat adanya kemungkinan pencemaran dari rembesan air lindi yang mengandung berbagai zat pencemar serta mikroorganisme. Salah satu indikator pencemaran mikrobiologi pada air adalah keberadaan bakteri Coliform. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jarak sumur gali dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo dengan keberadaan bakteri Coliform pada air sumur Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting Kota Manado. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Deskriptif. Pengambilan sampel dilakukan pada sumur gali yang berada di sekitar wilayah TPA dengan menggunakan teknik purposive sampling. Data jarak sumur terhadap TPA diperoleh melalui pengukuran langsung menggunakan alat ukur jarak, sedangkan pemeriksaan kandungan bakteri Coliform pada sampel air dilakukan melalui pengujian laboratorium menggunakan metode Most Probable Number (MPN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jarak sumur gali dari TPA berada pada jarak dekat 137 meter dan pada jarak jauh 493 meter dengan nilai rata-rata 294 meter. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan 10 sampel air sumur gali tidak memenuhi persyaratan kualitas air berdasarkan Permenkes RI No. 2 Tahun 2023.