Pemenuhan standar kualitas air minum tersebut harus didukung oleh kepatuhan operasional sistem filtrasi yang meliputi penggantian media filter sesuai masa pakai, pencucian balik (Backwash), pembersihan tandon, monitoring dan personal higiene operator sebagaimana diatur dalam Permenkes RI No 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan operasional sistem filtrasi dan kualitas mikrobiologi air minum di LPI-PKP Manado. Jenis pen...
Pemenuhan standar kualitas air minum tersebut harus didukung oleh kepatuhan operasional sistem filtrasi yang meliputi penggantian media filter sesuai masa pakai, pencucian balik (Backwash), pembersihan tandon, monitoring dan personal higiene operator sebagaimana diatur dalam Permenkes RI No 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan operasional sistem filtrasi dan kualitas mikrobiologi air minum di LPI-PKP Manado. Jenis penelitian ini adalah deskriptif, dilaksanakan pada bulan Maret-Juni 2026. Populasi penelitian adalah hasil olahan filtrasi air minum di LPI-PKP Manado, dengan sampel berjumlah 3 titik distribusi yang diambil dengan teknik total sampling, masing-masing dilakukan pengulangan 5 kali selama 5 hari berturut-turut sehingga diperoleh 15 sampel air minum. Instrumen yang digunakan adalah checklist observasi berdasarkan Permenkes RI No 43 Tahun 2014 yang disesuaikan dengan konteks institusional dan wawancara terstruktur. Kualitas mikrobiologi diperiksa melalui uji laboratorium menggunakan media EC Broth dan EMBA. Hasil penilaian kepatuhan operasional menunjukkan skor 32 dari 48 (66,7%). Dari lima indikator, dua indikator memenuhi standar yaitu penggantian media filter (100%) dan pencucian balik/Backwash (100%), sedangkan tiga indikator lainnya yaitu pembersihan tandon (0%), monitoring (66,7%), dan personal higiene operator (35,7%) tidak patuh. Dengan demikian, variabel kepatuhan operasional sistem filtrasi di LPI-PKP Manado secara keseluruhan dikategorikan tidak patuh. Seluruh 15 sampel air minum tidak terdeteksi E.coli (0 CFU/100mL) dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai Permenkes RI No. 2 Tahun 2023, meskipun air baku sumur bor terdeteksi positif E.coli (3 CFU/100mL) dengan MPN Coliform 90/100mL, yang menunjukkan sistem filtrasi mampu mengeliminasi kontaminan mikrobiologi dari air baku.